www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Simpan Narkoba dalam Kesing Handphone, 2 Remaja Dibekuk Sat-Res Narkoba Kuansing 
Editor: | Selasa, 04-08-2020 - 21:35:38 WIB


TERKAIT:
   
 

SENTAJO RAYA, riaukontras.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi Kembali meringkus dua orang Pelaku penjual dan pembeli  sabu di Dusun Rawa Asri Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (04/08/2020) Pukul 02:30 Wib.

Dari dua orang yang masing-masing berinisial DAS (19) warga Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya Dan ADF (19) warga Desa Pulau Lancang Kecamatan Benai tersebut, Sat-Res Narkoba Yang Dipimpin Bripka Rieki,SH bersama rekannya Agus situmorang dan Rike arizal putra berhasil mengamankan 1 paket sabu yang disimpan pelaku di di kesing Handphone Merk Vivo warna hitam milik pelaku DAS (19) Yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri.

Penangkapan terhadap dua orang pelaku bahwa adanya peredaran gelap Narkotika di dusun Asri Langsat Hulu ini terkonfirmasi dari Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, SH dan kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kepada kedua pelaku, alhasil saat petugas melakukan penangkapan, kedua pelaku sedang berada dibelakang sebuah rumah.

Dan, atas perbuatan kedua pelaku, Barang bukti berupa 1 paket diduga Sabu-sabu seberat 0,32 , 1 Unit handphone merk vivo warna hitam dan 1 Unit handphone merk samsung warna putih serta pelaku di amankan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.

Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi,SH kepada Riaukontras.com melalui sambungan selular Via WhatsApp " ya tadi pukul 02:30 dini hari telah kita lakukan penangkapan, kepada pelaku, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut, " terangnya

Dilanjutkan Sahardi, Untuk perbuatannya kedua pelaku kita jatuhi Pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal subsider Rp. 800.000.000. Tutup AKP. Sahardi,SH***

Laporan: Yendri saputra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Simpan Narkoba dalam Kesing Handphone, 2 Remaja Dibekuk Sat-Res Narkoba Kuansing 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved